ASN Kemenag Jabar Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar
Selasa, 16 November 2021 – 23:59 WIB
Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)