ASN Kemenkumham Budak Narkoba Kena Ciduk Lagi, Bikin Malu Institusi
Berbekal barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Fadillah Ermi SSos SIK didampingi Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Affianata ST membenarkan pihaknya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ASN.
“Salah satu tersangka adalah oknum ASN yang bertugas di Rupbasan Baturaja OKU, tersangka ini residivis kasus yang sama (narkoba) pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada 2015 lalu,” ujar AKP Fadillah saat merilis kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (7/12).
Tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (abu/palpos.id)