ASN Kesehatan di OKI jadi Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak Banget
Dari hasil menjual narkoba, WA mendapatkan keuntungan mencapai Rp 20 juta per paket yang biasanya habis diedarkan selama satu bulan.
“Yang bersangkutan nekat terlibat dalam bisnis haram ini karena menjadi orang tua tunggal bagi anaknya dan terlilit utang,” ujarnya.
Dia menyebutkan polisi cukup kesulitan menelusuri keberadaan terduga pelaku J dan C dan jaringan-jaring tersangka lainnya.
Sebab, saat personelnya hendak menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya, keluarga besar yang bersangkutan berusaha melindungi dengan melakukan perlawanan.
Perlawanan itu dilakukan keluarga tersangka dengan cara merusak ponsel barang bukti ponsel milik tersangka dan satu unit mobil polisi dilempari dengan batu bata hingga mengalami kerusakan.
Meski demikian, dia memastikan berkas perkara WA yang saat ini ditahan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumatera Selatan dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 144 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: