Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASN Kesehatan di OKI jadi Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak Banget

Selasa, 13 Desember 2022 – 19:00 WIB
ASN Kesehatan di OKI jadi Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak Banget - JPNN.COM
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, menunjukkan barang bukti narkoba milik tersangka WA (42), oknum ASN Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (13/12/2022). ANTARA/M Riezko B Elko

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di bidang pelayanan kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi bandar narkoba.

Tersangka berinisial WA (42), warga Desa Srigeni, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir bertugas sebagai perawat di Kantor Puskesmas Srigeni.

Tersangka ditangkap saat menjual sabu-sabu dan pil ekstasi kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli, Rabu (7/12) petang sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan desa setempat.

“Ditangkapnya seusai yang bersangkutan bekerja di puskesmas. Dia ini diduga bandar di sana yang mengantarkan langsung sabu-sabu dan ekstasi kepada personel kami yang menyamar,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Heru Agung Nugroho di Palembang, Selasa.

Menurut dia, aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka ini terungkap bermula dari sekitar 50 aduan masyarakat ke nomor bantuan polisi.

Dalam laporan itu masyarakat Desa Srigeni menyebutkan sudah merasa resah atas aktivitas peredaran narkoba di kampungnya yang sudah makin memprihatinkan.

“Keresahan itu benar sekali, aktivitas pengedaran narkoba yang dijalani tersangka melibatkan seluruh anggota keluarga besarnya beberapa tahun terakhir,” kata dia.

Dia menjelaskan kepada penyidik tersangka mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dan ekstasi dari keluarganya berinisial J dan C.

Demi punya uang tambahan, wanita ASN bekerja sampingan jadi bandar narkoba. Ada sabu-sabu dan ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News