ASN Mimika Demo, Kantor Bupati Dipalang
Senin, 15 Januari 2024 – 19:16 WIB
“Kami mendesak kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera memberikan tindakan administratif sesuai pasal 19 Perpres Nomor 116 tahun 2022 dengan melakukan pemblokiran data kepegawaian dan layanannya, serta pencabutan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian selain yang menjadi kewenangan presiden,” terangnya.
John Kemong meminta Pj Gubernur Papua Tengah dan Ketua MRP Papua Tengah untuk datang ke Mimika untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kalau belum ada jawaban dari mereka kami akan terus ada di sini (Kantor Puspem Mimika) kami akan menunggu jawaban,” tegasnya.