ASN Perempuan Ini Berbuat Nekat
Kamis, 07 Juli 2022 – 14:54 WIB
Begitu juga dengan pemalsuan tanda tangan, dan foto yang tercantum dalam KTP serta kartu keluarga (KK) penjamin.
Kedua tersangka diduga memanfaatkan paman pelapor, atau saudara almarhum ayahnya.
Dengan menjalankan modus demikian, EYS dan S mendapat pinjaman uang dari perbankan Rp 500 juta. Uang itu habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi memastikan dari hasil penyidikan, pencairan uang pinjaman kepada kedua tersangka sudah sesuai prosedur perbankan.
"Jadi, dari bank tidak ada kerugian, SOP sudah sesuai, sertifikat tetap masuk agunan di bank," kata Kadek Adi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: