ASN Perempuan Terima Uang Rp 28 Juta dari Seseorang, Modusnya Keterlaluan
jpnn.com, MATARAM - Seorang perempuan berstatus aparatur sipil negara berinisial JN ditetapkan sebagai tersangka kasus percaloan perekrutan calon ASN tahun 2021 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penetapan JN, 42 tahun, sebagai tersangka berawal dari tindak lanjut laporan korban.
"Dalam laporan, JN ini awalnya menjanjikan korban lulus tes calon ASN di RSUD Kota Mataram pada tahun lalu. Syaratnya harus serahkan uang sebagai jaminan," kata Kadek Adi di Mataram, Rabu.
Uang jaminan tersebut, jelasnya, senilai Rp 28 juta. Uang disetorkan secara berkala, mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan terakhir Rp 3 juta.
"Karena tidak lulus, korban menagih janji pengembalian uang, namun, tersangka tidak bisa menepati janji sampai akhirnya dilaporkan," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, polisi telah menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan JN melanggar hukum.
"Jadi, dari hasil gelar perkara, perbuatan tersangka JN ini memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan," ucap dia.
Barang bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersebut, antara lain kuitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka dan surat perjanjian yang dibuat secara tertulis.