ASN Perempuan Terima Uang Rp 28 Juta dari Seseorang, Modusnya Keterlaluan
Rabu, 06 Juli 2022 – 21:02 WIB
"Dalam surat perjanjian itu tersangka menjanjikan korban lulus tes calon ASN dengan syarat menyerahkan uang," katanya.
Karena itu sebagai tersangka, JN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: