Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASN yang Merasa Memenuhi Kriteria Pindah ke IKN, Siap-siap Saja ya

Selasa, 20 Februari 2024 – 07:19 WIB
ASN yang Merasa Memenuhi Kriteria Pindah ke IKN, Siap-siap Saja ya - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Persiapan pemindahan ASN ke IKN mencakup beberapa hal, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan, kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” kata Menteri Azwar Anas di Jakarta, Senin (19/2).

Dia menjelaskan beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.

“Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.”

Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.

MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan mengenai tahapan pemindahan ASN ke IKN atau Ibu Kota Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News