Karena rapat APPSI menilai Kepres Nomor 8/2003 ini berpotensi memunculkan multi-tafsir dan keraguan serta tidak relevan lagi menggunakan acuan PL senilai Rp50 juta maka APPSI sepakat untuk membentuk Tim Kecil guna menyiapkan draft usulan revisi terhadap kepres dimaksud, imbuh Pimpinan Rapat APPSI, Gamawan Fauzi. (Fas/JPNN)
JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akhirnya membentuk Tim Kecil guna merumuskan usulan revisi Keputusan Presiden