Asosiasi Gubernur Desak Revisi Kepres 80/2003
Kamis, 29 Januari 2009 – 17:59 WIB
Akibat multi-tafsir itu, lanjut Gamawan Fauzi, saat ini muncul berbagai keraguan dikalangan pelaksana dan penanggung jawab SKPD, terutama soal definisi 'spesifik' yang harus dipertegas dalam sebuah aturan yang jelas dan alat ukur keberhasilan kinerja SKPD.
Soal lain yang juga banyak dapat perhatian dari para gubernur adalah batasan penunjukan langsung (PL) yang saat ini menggunakan batasan maksimal Rp50 juta. “Untuk kondisi sekarang dan masa mendatang, dengan batasan PL senilai Rp50 juta itu, jenis pengadaan dan pekerjaan apa yang bisa dilakukan oleh SKPD. Apalagi pekerjaan dimaksud terkait langsung dengan kepentingan dan kebutuhan publik?.”