Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Asosiasi Vape Ingin Aturan soal Tembakau Dipisahkan dalam RPP Kesehatan

Jumat, 13 Oktober 2023 – 14:39 WIB
Asosiasi Vape Ingin Aturan soal Tembakau Dipisahkan dalam RPP Kesehatan - JPNN.COM
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia menilai pengaturan zat adiktif, seperti produk tembakau, seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang sedang disusun pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita menyarankan pasal zat adiktif diatur tersendiri.

“Tidak apa jika RPP Kesehatan ingin diselesaikan, tetapi untuk membantu hal tersebut biarlah zat adiktif ini dikeluarkan dari RPP, kemudian dibuat PP sendiri. Jadi, jangan sampai zat adiktif ini menghambat RPP Kesehatan, sehingga RPP Kesehatan tidak bisa selesai pada waktunya,” kata Garindra dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Dia mengaku sudah mengikuti perkembangan UU Kesehatan dan memberikan dukungan terhadap muatan aturan di dalamnya.

Namun, dia menyayangkan aturan turunan yang disusun dalam RPP Kesehatan tidak mengikuti aturan payungnya, yaitu UU.

“Yang kami sayangkan adalah mandat UU itu, PP rokok dan rokok elektronik itu diatur terpisah. Kemudian malah disatukan lagi,” kata Garindra.

Garindra menyampaikan perlu kehati-hatian dalam merumuskan aturan pengendalian tembakau. Hal ini berkaca pada besarnya industri hasil tembakau mulai dari hulu hingga hilir.

Kontribusi penerimaan cukai dari produk tembakau sekitar Rp200 triliun. Hal ini belum termasuk jumlah perputaran ekonomi di tingkat bawah seperti petani, pekerja, dan pedagang.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita menyarankan pasal zat adiktif diatur tersendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News