Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Asosiasi Vape Pertanyakan Keseriusan Kemenperin soal Standarisasi Rokok Elektrik

Selasa, 09 Juni 2020 – 23:00 WIB
Asosiasi Vape Pertanyakan Keseriusan Kemenperin soal Standarisasi Rokok Elektrik - JPNN.COM
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Kementerian Perindustrian dalam mengawal proses standardisasi produk rokok elektrik dipertanyakan. Kementerian dinilai lebih memprioritaskan pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Padahal, perkembangan pesat rokok elektrik dan sumbangsih cukai di Indonesia dalam lima tahun terakhir didominasi oleh vape.

Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Edy Suprijadi mempertanyakan kejanggalan tersebut. “Kenapa kami tidak diikutsertakan, belum jelas,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (9/6).

Menurut Edy, APVI sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perindustrian yang berisi permintaan agar dilibatkan dalam pembahasan SNI rokok elektrik. “Kami tunggu tanggapan dari mereka; apakah mungkin karena Covid-19, pertemuannya bertahap, saya kurang jelas.” tutur Edy.

“Yang jelas, kami berharap penyusunan SNI ini baiknya Kemenperin mengajak kami, para asosiasi vape, yang memang pemangku kepentingan terbesar di industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL),” tambahnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi mengakui pihaknya mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HTP. Pembahasan SNI vape baru direncanakan terjadi pada 2021.

“Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau fokus menyusun revisi SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan,” kata Supriadi.

Supriadi berdalih keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP.

"Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ungkap Supriadi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dinilai lebih memprioritaskan pembahasan SNI bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP) ketimbang mengurus rokok elektrik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News