ASPADIN Minta Pemerintah Melindungi Para Pelaku Usaha AMDK dari Isu BPA
Ketua DPD ASPADIN wilayah Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Esron Siringo-ringo mengatakan semua bahan kemasan itu berpotensi mengandung zat berbahaya.
Hal itu mengacu pada peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang menyebutkan bahwa semua bahan kemasan berpotensi mengandung zat bahaya.
“Itu dengan jelas disebutkan di sana. Kenapa hanya AMDK kemasan polikarbonat saja yang disasar, sedangkan AMDK yang menggunakan kemasan di luar polikarbonat tidak. Diskriminatif sekali,” ucapnya.
Senada itu, Ketua DPD Aspadin Sulawesi Utara Imanuel Adoeng mengatakan para pelaku usaha AMDK di Manado, melihat wacana regulasi pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat memfasilitasi persaingan usaha tidak sehat.
Sebab, hal itu merugikan pengusaha AMDK galon polikarbonat dan menguntungkan pengusaha AMDK kemasan yang bukan polikarbonat. Padahal, katanya, AMDK galon nonpolikarbonat juga mengandung zat yang lebih berbahaya.
“Usaha kami akan sangat terganggu dan terancam keberlangsungannya oleh isu BPA ini. Kami memohon agar pemerintah melindungi kami para pelaku usaha AMDK dari isu BPA ini,” pungkasnya. (esy/jpnn)