Aspebindo Apresiasi Bahlil Buka Suara Soal Izin Tambang
Bahlil melalui podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo yang dikutip Minggu (31/3/2024)
Dia mengatakan untuk menata lahan tidak produktif yang tidak terpakai, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Satgas Pengelolaan Investasi yang terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri ATR, dan Menteri Investasi.
"Saat itu saya menjabat sebagai Ketua Satgas", kata Bahlil.
Menurut Bahlil, tugasnya adalah menata lahan-lahan tidak produktif yang tidak terpakai. Karena semua tanah ini milik negara.
“Tambang itu milik negara, HPH milik negara, HGU milik negara. Negara memberikan izin kepada pengusaha dengan tujuan berusaha untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” kata Bahlil.
Namun, ternyata, kata Bahlil, 2078 IUP tersebut ternyata tidak produktif.
Aapa yang terjadi? 2.078 IUP itu diurutkan oleh kementerian teknis. Jadi, bukan urusan Menteri Investasi dan Satgas,” kata Bahlil.
"Jadi IUP 2078 itu benar-benar database Kementerian ESDM. Jadi, salah tafsir lagi," lanjutnya.