Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASPETI Dorong Kementerian ESDM Permudah Izin Pertambangan Rakyat

Senin, 15 Juli 2024 – 16:56 WIB
ASPETI Dorong Kementerian ESDM Permudah Izin Pertambangan Rakyat - JPNN.COM
Koordinator advokasi ASPETI Muhammad Rizal Zulkarnain menilai kegiatan PETI yang marak di sejumlah daerah Indonesia diduga akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Foto: source for jonn.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator advokasi Asosiasi Penambang Bumi Pertiwi (ASPETI) Muhammad Rizal Zulkarnain menilai kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak di sejumlah daerah Indonesia diduga akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang.

Di sisi lain, perizinan tambang rakyat saat ini masih sulit karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan Kepment dan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat.

“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan dan sosialiasi dari pihak-pihak yang berwajib tentang prosedur dan tata cara pengurusan perizinan tambang rakyat menjadi penyebab meruaknya banyak kasus PETI di Indonesia” kata Rizal, Senin (15/7).

Rizal mengatakan maraknya aktivitas PETI juga tidak terlepas dari melemahnya pendapatan masyarakat yang diakibatkan karena terjadinya krisis ekonomi yang terjadi secara menyeluruh dalam lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah.

"Banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal ini, karena peluang untuk menyambung hidup masyarakat di desa adalah di dunia pertambangan," lanjutnya.

Dia menjelaskan berdasarkan data kementerian ESDM per Agustus 2021, terdapat sebanyak 2.741 lokasi tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia.

Rizal menjelaskan data ini harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah, tindakan serius bisa berupoa pembinaan, pengawasan atau tindakan ekstrem berupa penutupan aktivitas tambang mineral.

Dia menyebutkan secara normatif, pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan.

Koordinator advokasi ASPETI Muhammad Rizal Zulkarnain menilai kegiatan PETI yang marak di sejumlah daerah Indonesia diduga akibat pembiaran dan minim pengawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News