Aspimtel: Monopoli Tower Rugikan Pelaku Usaha dan Operator
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mengatakan monopoli tower yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali, sangat merugikan pelaku usaha dan operator seluler yang menyewa tower tersebut.
Direktur Eksekutif Aspimtel Tommy Gustavi Utomo menilai monopoli ini membuat iklim usaha tak sehat. Menurutnya, masyarakat hanya bisa memanfaatkan layanan pada perusahaan yang mendapatkan hak monopoli tersebut.
"Secara jangka panjang, tentu juga akibat monopoli ini akan menciptakan iklim usaha tidak sehat yang sangat merugikan," kata Tommy kepada wartawan, Jumat (7/7).
Tommy mengatakan tindakan Pemda Badung melakukan pembongkaran perangkat milik operator Telekomunikasi yang ada di menara anggota Aspimtel sangat keliru.
Ia mengaku mendapat keluhan cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung tidak pernah memuaskan pengguna seluler sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan saat ini semakin memburuk.
"Ini terjadi diakibatkan terutama oleh tindakan/praktek monopoli (monopolizing) yang lahir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu perusahaan penyedia Menara Telekomunikasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Tommy menyebut PKS tersebut tentu melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung," ujarnya.