Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Asrama Digerebek, Perawat dan Supir Ambulance Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2015 – 08:46 WIB
Asrama Digerebek, Perawat dan Supir Ambulance Ditangkap - JPNN.COM

jpnn.com - PONTIANAK - Tim Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal (Jatantas Satreskrim) Polresta Pontianak menggerebek arena perjudian di asrama karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Antonius di Gang Usaha Dua Jalan Wahid Hasyim,  Kecamatan Pontianak Kota.

Dari penggerebakan itu pada Kamis (13/8) itu, polisi berhasil mengamankan 13 orang yang diduga sedang bermain judi Liong Fu beserta barang bukti, yakni uang tunai Rp5,8 juta, lapak beserta perlengkapan judi.

Ketigabelas orang tersebut diketahui ada yang bekerja sebagai perawat, supir ambulance, petugas keamanan dan juru parkir RSU Antonius langsung digiring ke Makopolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, polisi menetapkan 11 orang tersangka dan dua orang sebagai saksi. Kedua orang tersebut tidak terbukti terlibat permainan judi, hanya berada di tempat yang sama saat sebelas tersangka sedang aksi beramin judi.

Tersangka S mengaku memang sudah sering bermain judi bersama teman-teman kerjanya di asrama. “Sudah tiga kali lah main sama-sama. Yang main, karyawan rumah sakit, ada yang perawat, juru pakir, satpam, dan supir mobil ambulanc,” kata tersangka, Jumat, (14/8).

Dia mengatakan permainan judi itu dilakukan hanya untuk mengisi waktu kosong setelah seharian bekerja. “Yang bandar kawan, yang main kawan. Masangnya pun hanya seribu dua ribu saja. Namanya juga main iseng-iseng,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan penggerebakan aktivitas perjudian di asrama karyawan rumah sakit itu, berkat informasi yang dilaporan warga. “Warga lapor melalui pesan singkat, soal adanya aktivitas perjudian yang meresahkan,” kata, Andi.  

Andi menegaskan sebelas tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara. “Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan memberi informasi kepada polisi,” ucapnya. (adg/sam/jpnn)

PONTIANAK - Tim Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal (Jatantas Satreskrim) Polresta Pontianak menggerebek arena perjudian di asrama karyawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News