Astaga, Ada Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Ratusan Rumah Duafa
Kemudian, tersangka berinisial Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.
Mengenai tidak ditahannya kelima tersangka, Arif Kadarman menyatakan karena tersangka bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Tim penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus tersebut."
"Hasil investigasi ke lapangan, penyidik mendapatkan hanya 20 rumah yang benar-benar selesai dibangun dari total 251 rumah," ucapnya.
Kasus ini bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola dengan anggaran Rp 11,2 miliar.
Anggaran pembangunan bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: