Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASTAGA! Ayah Bejat Sedunia Ini Cabuli Putri Sendiri di Depan Istri

Selasa, 05 Januari 2016 – 23:24 WIB
ASTAGA! Ayah Bejat Sedunia Ini Cabuli Putri Sendiri di Depan Istri - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM - ESL, juru parkir kawasan Batamcenter dilaporkan sang istri, As ke polisi. Pria berusia 35 tahun itu diduga mencabuli putri kandungnya sebut saja Mawar, 7. Mirisnya, perbuatan bejat resedivis kasus curanmor ini dilakukan di depan As.

Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Iptu Rianto mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan ESL terhadap Mawar terjadi pada 31 Desember 2014 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana saat itu, ESL yang hendak berhubungan badan dengan As memanggil Mawar yang tengah bermain. Setelah berada didalam kamar, ESL meminta istrinya untuk membuka celana dalam Mawar.

"ESL meminta As memanggil dan melepaskan celana Mawar. Alibinya, ingin mengecek keperawanan Mawar," kata Rianto kepada wartawan, kemarin.

Saat celana korban sudah dilepas, ESL langsung memasukan jari ke kemaluan putri pertamanya itu. Mawar sempat menangis dan meminta ESL berhenti. Bukannya berhenti, ESL malah semakin bejat. Ia menanggalkan celananya dan meminta Mawar menjilati kemaluannya.

"Istrinya masih di dalam kamar dan menyaksikan perbuatan sang suami. Namun,ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena sang suami mengancam akan memukul jika bersuara," terang Rianto.

Menurut dia, selama ini ESL sering berlaku kasar dan main tangan kepada sang istri yang telah dinikahi selama 8 tahun itu. Bahkan, ESL pernah dilaporkan karena menganiaya As hingga babak belur. Tak tahan dengan kelakuan suaminya, As melaporkan ESL ke Polsek Batamkota sehari setelah kejadian , Jumat (1/1) pagi. Tak lama usai laporan, polisi langsung menciduk ESL saat bekerja sebagai juruparkir.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka ini sudah pernah dilaporkan kasus KDRT. Bahkan ia resedivis kasus pencurian," ungkap Rianto.

Dilanjutkannya, atas perbuatan cabul, tersangka ESL dijerat pasal 82 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

BATAM - ESL, juru parkir kawasan Batamcenter dilaporkan sang istri, As ke polisi. Pria berusia 35 tahun itu diduga mencabuli putri kandungnya sebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News