Astaga! Begini Cara Guru Mengaji di Depok Itu Mencabuli Muridnya
Rabu, 15 Desember 2021 – 16:57 WIB
Kombes Zulpan menyampaikan saat ini Polres Metro Depok telah menetapkan MMS sebagai tersangka.
"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi, baik itu korban, orang tua, dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana ini," ujarnya.
Dia menyampaikan kasus ini terungkap lantaran salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak hingga Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn)