Astaga, Bocah 11 Tahun Cabuli Siswi TK
Kamis, 28 April 2016 – 04:14 WIB
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Supadi mengatakan, kasus itu kini masih unit PPA. Lantaran pelaku maupun korban masih di bawah umur, maka polisi mengupayakan proses diversi, atau mengalihkan kasus pidana menjadi non-pidana.
“Orang tua dari pelaku serta orang tua korban kita panggil untuk proses mediasi, bersama pihak-pihak terkait,” kata Supadi.(way/jpg/ara/jpnn)