Astaga, Dewan Usul Warung Pecel Lele Dipungut Pajak
Selasa, 27 September 2011 – 11:31 WIB
Tintin menambahkan, warung-warung pinggir jalan ini jika tidak ditata dengan baik akan dapat mengganggu keindahan Kota Batam. Sebab itu, kata Tintin, warung pinggir jalan harus ditata dan diatur di lokasi mana saja yang bisa berdiri agar tidak mengganggu keindahan kota dan kenyamanan masyarakat dalam berkendaraan.
"Di satu sisi, dengan dikenakan PAD pada pedagang warung pinggir jalan, berarti melegalkan dan dikhawatirkan akan menyebabkan warung serupa akan semakin menjamur, sehingga akan dapat merusak keindahan dan tata kota," ucapnya.
Meski demikian, Tintin menyebutkan tinggal lagi kemauan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Tata Kota (Distako), serta instansi terkait menyikapi peluang PAD ini. Sistim pemungutan retribusinya, jelas Tintin, dapat dilakukan tiap hari dan penarikannya beda dengan pajak restoran.