Astaga, di Kamar 329 dan 340 Ada Wanita, Tarif Rp 800 Ribu Durasi Pendek
Satake menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku DEP sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengakuan tersangka, jasa wanita muda itu sebesar Rp 800 ribu untuk satu kali durasi pendek dan Rp 1,9 juta untuk sekali dalam durasi panjang.
“Muncikari ini mendapatkan bagian Rp 200 ribu per transaksi. Modus operandinya muncikari mencarikan pelanggan untuk kedua wanita tersebut, dengan cara menjalin komunikasi dengan calon pelanggan melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku muncikari nekat,” ungkap Satake.
Kedua wanita itu setelah menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi korban dan dititipkan di Panti Sosial Karya Wisata Andam Dewi Kabupaten Solok untuk direhabilitasi.
“Sedangkan pelaku DEP ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/34/VII/2020 pada 19 Juli 2020. Untuk anak berumur 16 tahun putus sekolah dan sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Padang. Dia berasal dari luar Sumatera Barat,” ujar Satake.
Selain itu, Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, dari lokasi kejadian petugas mengamankan uang sebesar Rp 1 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone, satu buah kondom dan kunci kamar hotel.
“Pelaku ini disangkakan nomor 21 2007 tentang tindak pemberantasan perdagangan orang dan UU 1 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana kurungan dan ditambah 1/3 dari ancaman karena korban merupakan anak di bawah umur,” pungkasnya. (rgr)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: