Astaga... Hamil Duluan, 154 Anak di Bawah Umur Menikah Dini
jpnn.com - SURABAYA - Ternyata banyak juga anak di bawah umur yang buru-buru ingin berumah tangga. Buktinya, selama 2015, ada 154 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Kelas I Surabaya. Jumlah tersebut hampir sama dengan tahun sebelumnya yang mencapai 153 permohonan.
Jika dirata-rata, tiap bulan, jumlah anak yang menikah dini hampir 13 orang. Namun, bila dilihat perincian per bulan, ada yang jumlahnya lebih tinggi.
Sebulan, ada yang mencapai 15 sampai 17 permohonan. Bahkan, pada September 2014, pengajuan dispensasi kawin mencapai 20. Itu berarti, hampir tiap hari ada permohonan menikah dini.
Sebagian besar permohonan diajukan karena anak dianggap dewasa sebelum waktunya. Biasanya, permohonan dispensasi kawin diajukan karena kasus ''kecelakaan'' alias hamil di luar nikah. Sebagian lagi menikah lantaran tradisi keluarga dan memenuhi perjodohan.
Berdasar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya boleh dilakukan laki-laki dan perempuan yang cukup umur. Batasan cukup umur adalah usia minimal 19 tahun untuk anak laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Mereka yang ingin menikah, tapi umurnya kurang dari syarat minimal tersebut, harus mengajukan permohonan dispensasi kawin.
Wakil Ketua PA Atifatur Rahmaniyah menyatakan, permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke PA memang cukup tinggi. ''Tiap tahun, rata-rata memang sebanyak itu permohonannya,'' ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Atifah itu tidak membantah bahwa alasan utama pengajuan dispensasi kawin adalah anak dewasa sebelum waktunya. Bocah yang belum mencapai usia minimal untuk menikah harus berumah tangga karena perbuatan terlarang mereka.
Mereka telanjur melakukan tindakan layaknya suami-istri tanpa mengetahui akibat yang akan terjadi. Mereka baru tersadar saat berbuah janin dalam kandungan. Nah, untuk melindungi status anak yang dikandung itulah, sebagian di antara mereka mengajukan permohonan dispensasi kawin.