Astaga... Hamil Duluan, 154 Anak di Bawah Umur Menikah Dini
Kamis, 07 Januari 2016 – 08:21 WIB
Dengan alasan kemanusiaan dan melindungi calon anak, pihak pengadilan pun mengabulkan permohonan tersebut. Tapi, ada kalanya permohonan ditolak jika memang syarat masih kurang. Misalnya, belum ada bayi yang harus dilindungi status hukumnya.
''Sebisa mungkin diberi edukasi. Kami anjurkan menunda pernikahan sampai anak memenuhi syarat untuk berumah tangga,'' tegas Atifah. (may/c19/oni/mas)