Astaga, Janda Sedang Menstruasi Diperkosa 4 Pria
Hendra menjadi pelaku pertama yang memerkosa SAL. Setelah itu, giliran Putra yang melakukan perbuatan asusila.
Risky dan Rahmat juga masuk kamar dan ikut memerkosa korban sekitar pukul 04:00.
“Hal ini juga sesuai dengan keterangan mereka (pelaku) saat diperiksa,” sambung Deni.
Dia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah SAL melapor ke Polres Gianyar.
Jajaran Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Sukawati langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menciduk pelaku.
“Dari hasil visum, korban memang mengalami luka pada siku tangan, dan lecet di kemaluan. Untuk barang bukti yang kami amankan, ada seprai, pakaian dalam korban, dan pakaian keempat pelaku," beber Deni.
Dia menambahkan, para pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (bx/wid/yes/bali express/jpnn)