Astaga, Oknum Anggota DPRD Gelar Pesta Narkoba
jpnn.com - TENGGARONG--Nasib seorang oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AD, kini layaknya telur di ujung tanduk. Pasalnya Jumat (20/9) malam, AD bersama rekannya sebut saja MY, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kukar, seusai pesta sabu di sebuah rumah di Jl Teratai, Tenggarong. Dari situ polisi menyita 2 bungkus plastik kecil berisi sabu, seluruhnya mencapai berat 0,5 Gram (Gr).
"Dalam kesehariannya di DPRD Kukar, AD merupakan ketua komisi. Sedangkan MY dikenal sebagai rekan dekat AD. Kini keduanya resmi ditahan selaku tersangka. Kami dalam hal ini memang tak langsung membeber soal penangkapan AD bersama MY, karena masih mengembangkan penyelidikan mengenai keterlibatan pelaku lainnya maupun asal-usul sabu terkait," jelas Kapolres Kukar, AKBP Abdul Karim didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskoba AKP Suwarno kepada wartawan, kemarin.
Terungkapnya ulah AD dan MY sebagai pengguna sabu, setelah petugas Sat Reskoba Polres Kukar melakukan penyelidikan. Mengingat belakangan ini kuat dugaan AD yang duduk di DPRD Kukar, kerap menggelar pesta sabu di rumah kontrakannya di Jl Teratai, Tenggarong.
"Begitu petugas mengetahui AD dan MY menggelar pesta sabu di rumah kontrakannya, secepatnya langsung bergerak. Ternyata benar, saat kediamannya digerebek anggota kami, AD dan MY baru selesai nyabu. Itu diketahui dari ditemukannya sejumlah alat bukti, seperti perangkat bong yang masih ada sisa-sisa sabunya," tambah Suwarno.
Apalagi ketika ditangkap petugas, AD maupun MY sedang 'fly" alias di bawah pengaruh sabu yang baru selesai dinikmati keduanya. Kondisi itu termasuk membuat polisi kesulitan mengembangkan penyelidikan di lapangan. Bahkan AD sempat didapati sakau, sehingga tak bisa diambil keterangannya oleh polisi.
"Kami harus menunggu sampai kondisi AD maupun MY sudah pulih kesadarannya. Saat pemeriksaan di rumah AD, pertama ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu disimpan di laci meja kerja tersangka (AD, Red). Masih saat ditangkap, petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik sabu berada di bawah kasur pada kamar tidur AD. Semua barang terlarang itu diaku sebagai milik AD," urai Suwarno.
Setelah cukup lama menunggu kesadarannya pulih, maka Minggu (22/9) siang, barulah AD maupun MY menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Diketahui sabu diperoleh AD dari seorang kenalannya berinisial MD, yang juga tinggal di Tenggarong. Makanya kini polisi terus berusaha mengungkap jaringan pengedar sabu yang sudah merambah ke jajaran legislatif Kukar.
"Sesuai pasal dijeratkan yakni Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu ancamannya pidana penjara paling sebentar 4 tahun dan terlama 12 tahun," katanya.