Astaga, Oknum Guru Mengaji Diduga Sodomi Belasan Santri
Sementara ini, jumlah korban yang memberikan keterangan berjumlah 12 orang.
Kusworo tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Pasalnya, pelaku diduga melancarkan aksinya sejak 2013.
"Rata-rata korban usia di bawah umur semua rentang usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru mengaji dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," katanya.
Tersangka S dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mcr27/jpnn)