Astaga, Oknum Polisi Curi Rokok, Ya.. Dipecatlah
Kamis, 21 Juni 2012 – 11:30 WIB
Sekitar satu setengah bulan kemudian, berkas Deni diadili di PN Tenggarong. Berjalan beberapa kali persidangan, akhirnya Ridayani Natsir selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara.
Nugrahini Meinastiti menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara potong masa tahanan.
Humas PN Tenggarong, Zulkifli Sultan menyatakan, hukuman maksimal memang tidak bisa diberlakukan bagi terdakwa. Selain karena terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, terdakwa juga dianggap telah berjasa karena telah mengabdi kepada negara, yaitu ketika bertugas di institusi Polri.