Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Astaga, Oknum Polisi Curi Rokok, Ya.. Dipecatlah

Kamis, 21 Juni 2012 – 11:30 WIB
Astaga, Oknum Polisi Curi Rokok, Ya.. Dipecatlah - JPNN.COM
Kasus ini sempat bikin puyeng kepala anggota Satreskrim Polres Kukar. Apa kata orang jika seandainya mereka tak bisa membongkar kasus itu, karena notabene kejadian di depan mata. Alhasil, Deni ditangkap dan diproses secara hukum sekitar sepekan kemudian.

Sekitar satu setengah bulan kemudian, berkas Deni diadili di PN Tenggarong. Berjalan beberapa kali persidangan, akhirnya Ridayani Natsir selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara.

 

Nugrahini Meinastiti menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara potong masa tahanan.

Humas PN Tenggarong, Zulkifli Sultan menyatakan, hukuman maksimal memang tidak bisa diberlakukan bagi terdakwa. Selain karena terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, terdakwa juga dianggap telah berjasa karena telah mengabdi kepada negara, yaitu ketika bertugas di institusi Polri.

TENGGARONG - Ini kasus pencurian yang lucu sekaligus sangat memalukan. Betapa tidak, Briptu Deni, oknum anggota Polres Kutai Kertanegara (Kukar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News