Astaga, Oknum Polisi Curi Rokok, Ya.. Dipecatlah
Kamis, 21 Juni 2012 – 11:30 WIB
Hukuman itu berikan kepada Deni itu karena ketahuan mencuri. Pada 4 April lalu dia mencongkel jendela ruang Koperasi Mapolres Kukar dan mengambil uang Rp2,2 juta, 16 slop rokok, dan dua telepon seluler. Sepekan kemudian, Deni ditangkap lalu ditahan di Mapolres. Pada Senin (18/6) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.
Majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari potong masa tahanan. Putusan ini beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tenggarong. Dengan hukuman 3 bulan penjara.
Modus pencurian yang diperankan Deni tak asing bagi masyarakat. Namun, sungguh memilukan karena tindakan pidana ini justru dilakukan seorang abdi negara, yang mestinya turut menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.