Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Astaga, Sejak 2017 Ayah Tega Berbuat Terlarang Kepada Putri Kandungnya

Sabtu, 27 Juni 2020 – 08:24 WIB
Astaga, Sejak 2017 Ayah Tega Berbuat Terlarang Kepada Putri Kandungnya - JPNN.COM
Pelaku pemerkosaan terhadap anak saat digelandang ke kantor polisi. Foto: ISTIMEWA - Radar Depok

"Tindakan terakhir, dilakukan pada 5 Februari 2020,” ujar Kombes Azis.

Akibat perlakuannya, pelaku diancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 hukuman karena korban merupakan naungan dari pelaku.

"Karena korban adalah anak kandung yang seharusnya dijaga dan dinaungi sehingga ancaman hukuman ditambah 1/3,” kata Kombes Azis. (rd/rub)

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah lima kali berbuat terlarang kepada anaknya itu.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close