Astaga, Sejak 2017 Ayah Tega Berbuat Terlarang Kepada Putri Kandungnya
Sabtu, 27 Juni 2020 – 08:24 WIB

Pelaku pemerkosaan terhadap anak saat digelandang ke kantor polisi. Foto: ISTIMEWA - Radar Depok
"Tindakan terakhir, dilakukan pada 5 Februari 2020,” ujar Kombes Azis.
Akibat perlakuannya, pelaku diancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 hukuman karena korban merupakan naungan dari pelaku.
"Karena korban adalah anak kandung yang seharusnya dijaga dan dinaungi sehingga ancaman hukuman ditambah 1/3,” kata Kombes Azis. (rd/rub)