Astaga, Sejoli Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Masjid
“Saat diinterogasi, ER mengaku bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan SFL yang merupakan rekan kerjanya," beber Pangucap.
ER juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun, Desa Babussalam Kecamatan Rambah.
Selanjutnya, Unit PPA langsung mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Setelah ditangkap SFL mengaku bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelap dengan ER. Bayi itu dilahirkan 5 Februari 2023,” tuturnya.
Akibat perbuatan itu, ER dan SFL dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana.
“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkas Pangucap. (mcr36/jpnn)