Astaga! Setahun, Minimal Ada 10 Anak di Bawah Umur Dia Perkosa
Modus itu digunakan tersangka untuk menjerat ratusan korbannya. Rata-rata korbannya berusia antara 13-15 tahun.
Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari orang tua salah satu korbannya. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan menangkap ABC di daerah Jakarta Pusat, belum lama ini.
Fadil menerangkan bahwa polisi masih menyelidiki apakah ada unsur perdagangan atau prostitusi dalam kasus ini. Namun Fadil mencurigai, tersangka memperjualbelikan foto dan video kepada orang lain. Sebab, dari ponsel ABC didapatkan ratusan gambar dan video korbannya.
Polisi menjerat tersangka dengan tiga undang-undang. Di antaranya KUHP, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia diancam penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 3 miliar. (mg4/jpnn)