Astagfirullah, ASN Ini Diduga Menyelewengkan Infak Masjid Sampai Rp 892 Juta
jpnn.com, PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YR sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar, serta APBD Biro Bina Mental dan Kesra 2019 di pemerintah provinsi setempat.
"Berdasarkan penyidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya, penyidik akhirnya menetapkan YR sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria, didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Khsuus Basril di Padang, Jumat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN dilakukan penahanan badan.
YR sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan hingga sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian digiring menuju Rutan Anak Air Padang.
YR diduga menyelewengkan uang infak Masjid Raya Sumbar (2014-2019) mencapai Rp 892 juta, uang UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp 375 juta.
Kemudian dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Mental dan Kesra tahun 2019 sebesar Rp 718 juta.
Di luar APBD di Biro Bintal dan Kesra, untuk anggaran infak masjid raya dan UPZ tersangka diduga telah melakukan penggelapan.
Tersangka yang posisinya sebagai ASN dan tugasnya yang berkaitan dengan penyelenggara negara, maka dijerat dengan tindak pidana korupsi.