Asuransi Jasindo Terus Berkomitmen Terapkan Prinsip GCG
Memang banyak pendapat tentang GCG, namun yang harus diperhatikan adalah interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun Kode Etik.
Karena GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders, sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparan.
"Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan," tegasnya.
Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat.
Sementara itu mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo berdiri pada konsep-konsep GCG.
Sehingga, Asuransi Jasindo menjadi perusahaan yang compatible, seperti perusahaan internasional. Oleh karena itu harus ada komitmen untuk prinsip-prinsip GCG.
"Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih," paparnya.
Yunus mengungkapkan, dengan menerapkan prinsip GCG, maka akan diketahui adanya etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan dan menolak gratifikasi.(chi/jpnn)