Asyik, Mama Bebas...Mama Bebas
Sementara itu kuasa hukum Chinchin, Nizar Fikri mengaku senang dengan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan Chinchin. Mengingat ketiga anaknya memang membutuhkan kasih sayang dari ibunya.
"Selain itu anak ketiganya memang butuh kasih sayang lebih karena usai dirawat di rumah sakit karena sakit radang paru-paru," kata Nizar.
Dengan putusan ini, Nizar mengaku masih akan mengurus keluarnya Chinchin dari penjara. "Saya tak bisa lama-lama, sekarang saya masih harus mengurus surat-surat untuk terdakwa keluar dari penjara usai ditangguhkan dari penjara," ungkapnya.
Hakim akan melanjutkan sidang tersebut, Rabu (4/1) dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Kami selaku kuasa hukum sangat siap dengan sidang selanjutnya," ucap Nizar.
Chinchin duduk di kursi terdakwa dalam perkara penggelapan dan pencurian dokumen atas laporan Komisaris Utama PT BJM Gunawan Angka Wijaya yang juga suami Chinchin.
Dalam perkara ini, Chinchin dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(sar/no/sam/jpnn)