Asyik Nih! Saldo Nol, Tapi Tetap Bisa Bertransaksi
Rabu, 02 September 2015 – 10:26 WIB
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan bahwa tersangka melanggar dua pasal sekaligus. Yakni, soal informasi transaksi elektronik dan pemalsuan surat.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan bank-bank yang dirugikan. Bukan hanya bank dalam negeri, rupanya tersangka juga merugikan bank di Amerika Serikat. "Untuk yang di luar negeri, kami koordinasi dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia," jelasnya. (did/fat/mas)