Asyik Berpesta Sabu-Sabu di Pinggir Sungai, Feri dan Agus tak Berkutik saat Polisi Datang
Sabtu, 25 September 2021 – 14:32 WIB
"Pelaku berinisial RM saat ini kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang),” ujar Ari.
Dia menambahkan bahwa pelaku Agus mengaku sudah membeli sabu-sabu dari RM sebanyak enam kali.
Agus bahkan mengaku pernah menjadi seorang kurir.
"Upahnya jadi kurir untuk per paketnya Rp 10 ribu,” kata Ari.
Feri dan Agus dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini polisi tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut, guna mengejar RM yang diduga sebagai pengedar narkotika. (mcr12/jpnn)