Atalarik Syah Menangkan Gugatan Gana-gini, Tsania Marwa Merespons Begini
Selasa, 06 April 2021 – 20:50 WIB

Tsania Marwa saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Foto: dok. JPNN
"Putusan itu telah dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong," kata Raaf dalam kanal KH Infotainment, Selasa (6/4).
Dalam putusan tersebut tertulis bahwa harta bersama yang dimiliki Tsania dan Atalarik adalah sebuah mobil dan meja perlengkapan rumah tangga. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: