Atasan Gayus Langgar Prosedur
Jumat, 02 April 2010 – 06:23 WIB
Terkait modus yang dilakukan Gayus, Bambang menyebut dugaan Gayus menjadi konsultan bagi Wajib Pajak (WP) Badan berupa perusahaan yang saat itu sedang berperkara dengan Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak. "Satu yang sudah terbukti, dia terima uang dari perusahaan yang dia tangani bandingnya (di Pengadilan Pajak). Itu yang kita gunakan untuk menghukumnya," terangnya. Seperti diketahui, Gayus menerima uang Rp 370 juta dari perusahaan garmen PT Megah Citra Jaya Garmindo. Bambang mengatakan, semua pegawai pajak dilarang untuk menjadi konsultan pajak. "Itu pelanggaran fatal dari kode etik dan disiplin," jelasnya.
Sebagai konsultan, Gayus memang bisa saja membocorkan celah-celah kepada Wajib Pajak perusahaan sehingga bisa menang di Pengadilan Pajak. Karena perusahaan tersebut sedang berperkara dengan Ditjen Pajak, maka otomatis kelakuan Gayus tersebut merugikan negara karena tuntutan Ditjen Pajak dikalahkan. Sebagai catatan, saat menjadi penelaah keberatan, dari 51 kasus yang ditangani Gayus, 40 diantaranya berujung pada kekalahan. "Sebagai konsultan itulah yang kita sebut markus (makelar kasus). Dia bantu-bantuin, dia ngasih tau celah-celahnya gitu," ujarnya.