Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Atasan Gayus Langgar Prosedur

Jumat, 02 April 2010 – 06:23 WIB
Atasan Gayus Langgar Prosedur - JPNN.COM
JAKARTA - Dugaan keterlibatan oknum lain di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam kasus mafia pajak mulai terkuak. Beberapa oknum yang merupakan atasan Gayus Tambunan, ditengarai ikut melakukan pelanggaran prosedur penanganan kasus pajak.Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumberdaya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak Bambang Basuki mengatakan, berdasar pemeriksaan atas Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso yang merupakan atasan Gayus, ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pemrosesan kasus pajak. "Yang jelas, kita temukan adanya ketidakcocokan prosedur yg ditempuh dengan SOP (standard operation procedure) nya," ujarnya.

Menurut Bambang, selain ketidakcocokan prosedur, pemeriksaan oleh Direktorat KITSDA juga menemukan adanya penerapan perundang-undangan yang tidak tepat. Sayangnya, Bambang belum bersedia menyebut detil pelanggaran yang dilakukan oleh para atasan Gayus. "Saya tidak mau (menjelaskan) detil dulu ya," katanya.

Terkait modus yang dilakukan Gayus, Bambang menyebut dugaan Gayus menjadi konsultan bagi Wajib Pajak (WP) Badan berupa perusahaan yang saat itu sedang berperkara dengan Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak. "Satu yang sudah terbukti, dia terima uang dari perusahaan yang dia tangani bandingnya (di Pengadilan Pajak). Itu yang kita gunakan untuk menghukumnya," terangnya. Seperti diketahui, Gayus menerima uang Rp 370 juta dari perusahaan garmen PT Megah Citra Jaya Garmindo. Bambang mengatakan, semua pegawai pajak dilarang untuk menjadi konsultan pajak. "Itu pelanggaran fatal dari  kode etik dan disiplin," jelasnya.

Sebagai konsultan, Gayus memang bisa saja membocorkan celah-celah kepada Wajib Pajak perusahaan sehingga bisa menang di Pengadilan Pajak. Karena perusahaan tersebut sedang berperkara dengan Ditjen Pajak, maka otomatis kelakuan Gayus tersebut merugikan negara karena tuntutan Ditjen Pajak dikalahkan. Sebagai catatan, saat menjadi penelaah keberatan, dari 51 kasus yang ditangani Gayus, 40 diantaranya berujung pada kekalahan. "Sebagai konsultan itulah yang kita sebut markus (makelar kasus). Dia bantu-bantuin, dia ngasih tau celah-celahnya gitu," ujarnya.

JAKARTA - Dugaan keterlibatan oknum lain di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam kasus mafia pajak mulai terkuak. Beberapa oknum yang merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close