Atasan Gayus Minta Diadili di Pengadilan Pajak
Rabu, 27 Oktober 2010 – 02:20 WIB
Karenanya Juniver beranggapan bahwa kasus yang membelit kliennya itu bukan wilayah peradilan umum. Dalam tata hukum Indonesia, katanya, sengketa perpajakan adalah domain hukum adminsitrasi Negara. "Oleh karena itu, pengadilan pajaklah yang berwenang memeriksa dan mengadili," tandasnya. Juniver juga meminta majelis menolak dakwaan JPU atas Maruli.
Pada persidangan sebelumnya Selasa (19/10) pekan lalu, Maruli didakwa korupsi. Mantan kepala seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak itu disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dalam mengabulkan keberatan dari wajib pajak, yakni PT SAT. Dia diancam dengan hukuman sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan Gayus Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso. Akibat perbuatan tersebut, Maruli dituduh memperkaya diri atau orang lain sebesar Rp 570,9 juta.(zul/jpnn)