Atasan Gayus Terancam Ditahan
Resmi Sebagai TersangkaSelasa, 22 Juni 2010 – 07:51 WIB
Dalam ayat dua disebut, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Sedangkan pasal 3 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Apakah Maruli akan ditahan? "Nanti akan diputuskan setelah diperiksa. Kalau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti bisa saja," kata sumber itu. Maruli adalah mantan kepala seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak. Maruli pernah diperiksa secara internal di internal Dirjen Pajak. Dia lalu dimutasi bertugas di PPDDP (Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan) dan menempati kepala bidang. Kantor baru Maruli ini terletak di kawasan Kebon Jeruk. Maruli juga diketahui baru-baru ini telah menjabat sebagai pejabat eselon III.