Atasan Gayus Terancam Ditahan
Resmi Sebagai TersangkaSelasa, 22 Juni 2010 – 07:51 WIB
Menurut Gayus, Marulilah yang meminta pembentukan tim khusus untuk memeriksa tindakan Kantor Pajak Gambir menyandera surat ketetapan pajak PT Kaltim. Maruli beberapa kali bertemu Gayus dan Alif di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, sebelum tim Dirjen Pajak bergerak. Surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal akhirnya terbit setelah tim Maruli turun tangan langsung.
Tim pimpinan Maruli berhasil mendesak Kantor Pajak Gambir untuk segera meloloskan PT Kaltim. Caranya, dengan mengirim surat ke Kantor Pelayanan Pajak Gambir untuk tidak mempersoalkan selisih kurs mata uang dolar dan rupiah yang menjadi pokok sengketa antara KPC dan kantor pajak.
Untuk keperluan ini, menurut Gayus, PT KPC mengeluarkan setidaknya USD 2,5 juta melalui Alif Kuncoro. Ia mengaku menerima USD 500 ribu, Alif mendapat jumlah yang sama, dan Maruli memperoleh USD 1,5 juta. Semua diserahterimakan di tempat parkir Hotel Peninsula. Keterangan Gayus dalam dokumen pemeriksaan itu sebelumnya sudah dibantah oleh pihak KPC.