Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD
Kamis, 04 Agustus 2011 – 16:56 WIB
“KPK selama ini bisa dieliminir oleh presiden dan juga DPR, makanya KPK perlu diatur dalam konstitusi. Momentum amandemen UUD bisa jadi saat yang tepat dan dimanfaatkan untuk memperkuat keberadaan KPK,” ucap dia.
Ditambahkan Lukman, korupsi harus diperangi secara permanen dengan alasan bahwa kekuasaan tidak akan lepas dari unsur korupsi. Untuk memerangi korupsi secara permanen, maka diperlukan lembaga pemberantasan korupsi yang permanen.
Mengapa KPK perlu dipertahankan? Lukman menyebutkan ada dua keunggulan KPK yang tidak dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Pertama adalah indepensi KPK yang dinilai lebih kredibel, kedua kewenangan KPK dinilai lebih luas dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.