Atasi Dampak Defisit APBN, Banggar DPR Rekomendasikan 4 Langkah Strategis Kepada BI
Keempat, kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan penjaminan, dan penanganan bank sistemik dan non sistemik tidak memiliki anggaran yang memadai. Karenanya, melalui Perppu Nomor 1 tahun 2020 pemerintah memberi antisipasi dengan dukungan pinjaman dari pemerintah dan Bank Indonesia. Artinya, kebutuhan pembiayaan untuk support LPS makin besar.
Kelima, Bank Indonesia makin berat tanggung jawabnya, sebab sesuai Perppu No 1 tahun 2020, Bank Indonesia berkewajiban; menjadi lender last resort untuk pembelian SBN, pinjaman dan likuiditas jangka pendek kepada perbankan dan membeli repo surat berharga yang dimiliki oleh LPS.
“Akibatnya, Bank Indonesia harus mampu memenuhi kecukupan modal, namun tidak serta merta bisa menggunakan cadangan devisa semuanya untuk memenuhi hal ini,” ujar Politikus PDI Perjuangan ini.(fri/jpnn)