ATC Singapura Minta BP Tertibkan Penggunaan Pointer Laser di Batam
Selasa, 18 Juli 2017 – 12:26 WIB
Bentuk kegiatan yang mengancam keselamatan penerbangan telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 2010.
Bunyinya adalah setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Sanksinya pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.(leo)