ATR/BPN Siapkan Percepatan Redistribusi TORA dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan
jpnn.com, PALEMBANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Percepatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Tahun 2021, di Hotel Arista, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/5).
Kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan reforma agraria yang berkeadilan, dan demi terwujudnya penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat secara adil dan merata.
Menindaklanjuti percepatan pelaksanaan reforma agraria tersebut maka akan dilakukan penyusunan proyek percontohan percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA).
"Kami akan mulai dari 30.000 hektare,” kata Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra saat membuka rakor.
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan ini adalah sumber TORA yang berasal dari kategori HPK (hutan produksi konversi) tidak produktif yang telah dicadangkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan. “Berdasarkan surat keputusan pencadangan pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan KLHH," ujarnya.
Surya menjelaskan yang pertama akan dilakukan ialah pemetaan tematik. Kementerian ATR/BPN akan mencari tahu terlebih dahulu keseluruhan tanah itu punya siapa, dan digunakan untuk apa. Baru kemudian ditentukan untuk apa dan oleh siapa tanah itu diberikan.
“Kami di sini hanya membantu mempersiapkan. Saya rasa ini wujud dari kehadiran pemerintah pusat bagi masyarakat, kami tidak bisa hanya menuntut dan memasalahkan, sudah seharusnya hadir dari awal," jelasnya.
Surya berharap dengan rakor ini, proses pemetaan dapat berjalan dengan baik dan akurat. Selain itu, bisa benar-benar menjawab apa yang menjadi pertanyaan dan memiliki fondasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lain hari.