Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Atribut Kampanye Dilarang Dipasang di Pohon

Kamis, 08 November 2018 – 15:19 WIB
Atribut Kampanye Dilarang Dipasang di Pohon - JPNN.COM
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BONDOWOSO - Bawaslu Kabupaten Bondowoso, menyosialisasikan pengawasan kampanye pada partai politik dan tim pemenangan para peserta pemilu 2019.

Maraknya alat peraga kampanye yang melanggar di Kabupaten Bondowoso, membuat Bawaslu akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkannya.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Muhammad Makhsun. Menurut Makhsun, calon legislatif dilarang memasang APK di pohon dengan cara dipaku.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Peraturan daerah Bondowoso tentang lingkungan hidup, serta PKPU tentang larangan memasang APK di pohon," tegas Makhsun.

Bawaslu akan mengambil tindakan tegas setelah dilakukan sosialisasi pengawasan ini.

Apabila masih terdapat alat peraga kampanye berupa banner atau spanduk yang melanggar, Bawaslu akan berkoordinasi dengan satpol pp setempat untuk melakukan tindakan dengan mencopot APK.

"Selain APK terpaku di pohon, alat peraga kampanye juga dilarang di letakkan di lembaga pendidikan, sarana, ibadah serta berbagai fasilitas umum," ujar Makhsun. (yos/jpnn)

calon legislatif dilarang memasang alat peraga kampanye di pohon dengan cara dipaku.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News