ATSI Minta Pelaksanaan BPJS Ditunda
Kenaikan Biaya SDM Bisa Lampuai Besaran Pertumbuhan IndustriPasalnya, jika melanggar ketentuan SJKN, perusahaan akan memperoleh teguran tertulis sebanyak 2 kali. Kemudian, sanksi berikut yakni denda 0,1 %. Jika masih juga belum mematuhi maka akan dikenakan administrasi publik.
Karena itu, kata Alex,sebaiknya perusahaan mendaftarkan karyawannya jauh hari (minimal 1 bulan) sebelum diberlakukannya ketentuan BPJS Kesehatan ini secara nasional pada 1 Januari 2015. Ini untuk mengantisipasi jika terdapat kegagalan dalam proses upload masih memiliki waktu untuk perubahan-perubahan yang diperlukan.
Melalui kegiatan seperti seminar ini seluruh anggota ATSI bisa menindaklanjutinya dengan pertemuan-pertemuan berikutnya untuk memformulasikan usulan ATSI kepada pemerintah terkait BPJS. “Ini semata-mata agar semua anggota ATSI bisa complydengan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Alex. (sam/jpnn)